-->

Notification

×

Iklan 970x250 atau 728x90

Iklan 728x90

"Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK: Era Baru untuk Industri Kripto Indonesia"

Sunday, January 19, 2025 | 8:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T17:47:43Z


Per 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK telah menyiapkan berbagai perangkat regulasi untuk memastikan transisi ini berjalan lancar. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. POJK ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Dalam proses transisi ini, OJK menekankan pentingnya "soft landing" agar seluruh kegiatan perdagangan aset kripto dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa gangguan. OJK juga memastikan bahwa seluruh perizinan yang telah dikeluarkan oleh Bappebti akan diakui dan dilanjutkan tanpa perlu proses ulang. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri aset kripto yang telah beroperasi di Indonesia.

Peralihan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan ekosistem aset kripto di Indonesia dengan menyusun regulasi baru terkait penawaran aset keuangan digital pada tahun 2025.

Dengan demikian, para pelaku industri dan investor diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi ini dan terus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK untuk memastikan pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

×
Berita Terbaru Update